Pengawasan Selama Masa Tenang
Pengawasan Tetap Diperlukan Selama Masa Tenang Pilkada Sumut 2024 Kota Medan – Pilkada Sumut 2024 kini memasuki masa tenang, sebuah fase yang menandai berakhirnya kampanye terbuka yang telah berlangsung selama 60 hari. Pada masa ini, tidak diperbolehkan ada lagi kegiatan kampanye, baik dalam skala besar maupun kecil, dan semua poster atau baliho yang mendukung calon harus diturunkan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Japri (Jaringan Pengawas Demokrasi), Romanus Marbun, menegaskan pentingnya pengawasan yang melekat oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selama masa tenang menjelang Pemilihan. Meskipun masa kampanye telah berakhir, Romanus mengingatkan bahwa masa tenang sering kali menjadi titik rawan yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran. “Meski tidak ada kampanye terbuka, masih ada potensi pelanggaran yang dapat mempengaruhi keputusan pemilih, seperti money politik atau yang lebih dikenal dengan istilah serangan fajar,” ujar Romanus. Ketua JAPRI (kiri) saat membuka kegiatan, Sa...